Reposisi Fungsi Ujian Nasional



Reposisi Fungsi Ujian Nasional
Oleh: Tomi Azami
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo


Sejak diselenggarakan sepuluh tahun lalu Ujian Nasional (UN) masih menuai masalah.  Kecurangan, bocornya soal, sampai yang terbaru tertundanya UN karena terlambatnya distribusi soal tingkat SMA di 11 propinsi. Dari awal penetapan UN sebagai standar kelulusan memang menuai kontroversi. Pro dan kontra penyelenggaraan UN berfokus pada kefektifan penyelenggaraan UN.
UN dianggap sebagai momok bagi siswa dan penyelenggara pendidikan. Ketakutan siswa terhadap UN memang wajar. Tingginya standar kelulusan yang ditetepkan menjadi sebab kekhawatiran berlebihan dikalangan siswa. Ditambah angka ketidaklulusan yang selalu ada dari tahun ke tahun.
Tidak cukup sampai disitu, penerapan diselenggarakannya UN juga dianggap salah. UN mestinya sebagai penggambaran keadaan sekolah sehingga diharapkan kedepan akan dilakukan perbaikan demi majunya pendidikan nasional, namun dalam penerapannya UN dijadikan standar kelulusan masing-masing siswa. Alasannya pemerintah ingin mengetahui pencapaian kompentensi belajar siswa. Meskipun aturannya sekarang berkembang bahwa UN menyumbang 40% dari kelulusan siswa  sedang sisanya dari ujian sekolah, tetap saja UN tetap menjadi penentu kelulusan. Inilah yang menjadi momok tersendiri bagi siswa.
Selain itu banyak yang menganggap UN merebut hak pendidik. Jika Ujian Nasional dianggap sebagai ajang pengukuran pencapaian kompetensi siswa, maka tak ubahnya sama dengan evaluasi. Semestinya ujian atau kegiatan mengevaluasi pencapaian siswa dilakukan oleh pendidik. Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 58 ayat 1 berbunyi Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan pasal tersebut jelas tertulis bahwa yang berhak mengevaluasi hasil belajar adalah pendidik.
Pemerintah tetap mengevaluasi, namun ranahnya berbeda. UU No 20 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1 mengatur hal tersebut. Dalam pasal itu tertulis Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jadi Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, hanya terhadap ranah penyelenggaraan pendidikan.
Ditengah Penyelenggaraan yang masih amburadul pemerintah malah membuat sensasi lain. Wacana baru dari Kemendikbud yang ingin mengintegrasikan UN dengan SNMPTN. Pengintegrasian ini dengan alasan efisiensi ujian, sehingga para siswa tidak perlu melakukan ujian dua kali. Namun melihat parahnya penyelenggaraan UN, serta tujuan UN dan SNMPTN yang berbeda, apakah layak integrasi ini dilakukan. UN bertujuan mengukur kompetensi siswa sedangkan SNMPTN merupakan sarana untuk menyeleksi calon mahasiswa baru, apakah mereka mempunyai kompetensi sesuai dengan program studi yang dipilih atau tidak. 
Perbaiki Sistem Pendidikan
Menurut penulis sebaiknya pemerintah tidak usah berfokus pada penyelenggaraan UN. Tanpa UN pendidikan kitapun bisa maju. Tengoklah ke Finlandia. Sistem pendidikan Finlandia adalah yang terbaik di dunia. Sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia, pada tahun 2010, rekor prestasi belajar siswa yang terbaik di negara-negara OECD dan di dunia dalam membaca, matematika, dan sains dicapai para siswa Finlandia dalam tes PISA. Sekolah Finlandia selalu mencapai peringkat tinggi dunia dalam pendidikan dunia, meski murid di negara Eropa tersebut menjalani jam belajar paling singkat di kalangan negara maju.

Salah satu yang dilakukan Finlandia adalah memercayakan evaluasi mutu pendidikan sepenuhnya kepada para guru sehingga negara berkewajiban melatih dan mendidik guru guru agar bisa melaksanakan evaluasi yang berkualitas.
Bukan bermaksud membandingkan, karena memang harus diakui pendidikan kita kalah jauh. Namun kita dapat mengambil hal positif dari Finlandia demi kemajuan pendidikan kita. Kita bisa belajar dari Finlandia. Indonesia bisa semaju finlandia, bahkan lebih. Salah satu caranya dengan memperbaiki sistem pendidikan nasionalnya agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
Berkaca pada bobroknya penyelenggaraan UN sejak sepuluh tahun yang lalu sampai sekarang, mestinya pemerintah mengkaji ulang mengenai hal ini. Tulisan ini bukan untuk menuntut pengapusan UN, tetapi lebih ke reposisi fungsi UN. Penulis setuju diselenggarakan UN, dengan catatan bukan sebagai ujian kelulusan tetapi lebih ke pemetaan kualitas pendidikan. Melalui UN pemerintah mengetahui sekolah mana saja yang sudah bagus dan sekolah mana saja yang perlu diperhatikan lebih dan dilakukan perbaikan guna peningkatan mutu pendidikan nasional. Inilah fungsi sebenarnya adanya UN.
Pemerintah sebaiknya berfokus pada meratanya pendidikan di Indonesia. Jika sudah merata barulah pelan-pelan memperbaiki kualitas pendidikannya. Rasanya tidak etis jika pendidikan di Indonesia belum merata kualitasnya namun dilakukan ujian yang dilakukan untuk mengukur kualitas dengan alat ukur yang sama. Dilihat dari segi sekolah saja sudah berbeda antara sekolah di kota dengan di desa. Sekolah di Jawa dengan luar jawa, apalagi sekolah di daerah-daerah timur Indonesia yang kebanyakan belum terjamah oleh pemerintah. 
Memiliki sistem pendidikan yang maju memang tidak secara instan, harus perlu adanya proses. Jika prosesnya benar maka kita hanya harus menikmati proses dan sabar menanti hasil yang akan kita petik nanti.
Reposisi Fungsi Ujian Nasional Reviewed by TomiAzami on 11:54 Rating: 5

No comments:

mau main balik gimana wong alamatmu gak ada

All Rights Reserved by Tomi Azami © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by MasalahTechno

Contact Form

Name

Email *

Message *

Tomi Azami. Powered by Blogger.